PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 58
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di : J a k a r t a Pada tanggal : 17 Desember 2010
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, KETUA,
HADI POERNOMO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 136
epkumham.go
