PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 41
BAB 9 — TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
(1) Di samping tunjangan JFP, kepada Pemeriksa dapat diberikan tunjangan kinerja yang besarnya diperhitungkan berdasarkan kinerja masing-masing Pemeriksa terhadap tunjangan kegiatan Pemeriksa yang diperolehnya. (2) Pemberian tunjangan kinerja dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan BPK.
