PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 40
BAB 9 — TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
(1) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki JFP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diberikan tunjangan JFP. (2) Besarnya tunjangan JFP ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
