Pasal 34
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai Pemeriksa terdiri dari unsur teknis yang membidangi pemeriksaan, unsur kepegawaian, dan Pejabat Fungsional Pemeriksa. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Pemeriksa sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan d. paling kurang 4 (empat) orang sebagai anggota. (3) Anggota Tim Penilai Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling kurang 2 (dua) orang dari Pejabat Fungsional Pemeriksa.
epkumham.go
(4) Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai Pemeriksa, adalah: a. menduduki jabatan/pangkat sama atau lebih tinggi dari jabatan/pangkat Pemeriksa yang dinilai; b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa; c. dapat aktif melakukan penilaian; d. tidak pernah terkena hukuman disiplin; e. memiliki penilaian kinerja baik dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan f. memiliki masa kerja lebih dari 5 (lima) tahun.
