Pasal 33
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, adalah: a. Sekretaris Jenderal BPK bagi Pemeriksa Madya dan Pemeriksa Utama; b. Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Pemeriksa Pertama dan Pemeriksa Muda di lingkungan Kantor Pusat BPK; dan c. Kepala Perwakilan BPK bagi Pemeriksa Pertama dan Pemeriksa Muda di lingkungan Kantor Perwakilan BPK. (2) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. Tim Penilai Pemeriksa, bagi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat; dan b. Tim Penilai Pemeriksa, bagi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang selanjutnya disebut Tim Penilai Perwakilan.
