PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pemeriksa diwajibkan mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan, dan menyusun laporan angka kredit. (2) Laporan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK). (3) Setiap Pemeriksa mengusulkan secara hierarki DUPAK setiap semester. (4) Penilaian dan penetapan angka kredit pemeriksa dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS.
