PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pemeriksa yang akan naik jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi diwajibkan mengumpulkan angka kredit dari unsur pengembangan profesi sebagai berikut: a. Pemeriksa Pertama paling rendah 3 (tiga) angka kredit; b. Pemeriksa Muda paling rendah 6 (enam) angka kredit; c. Pemeriksa Madya paling rendah 12 (dua belas) angka kredit; dan d. Pemeriksa Utama paling rendah 25 (dua puluh lima) angka kredit.
