PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 35
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Apabila Tim Penilai Perwakilan belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai Pemeriksa yang ditentukan, penilaian angka kredit Pemeriksa dapat dimintakan kepada Tim Penilai Pusat. (2) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai Pemeriksa ditetapkan oleh: a. Sekretaris Jenderal BPK untuk Tim Penilai Pusat; atau b. Kepala Perwakilan untuk Tim Penilai Perwakilan.
