PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 28
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit meliputi : a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam unsur utama meliputi kegiatan di bidang: a. Pendidikan, yang meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah;
- pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pemeriksaan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- pendidikan dan Pelatihan Prajabatan. b. Pemeriksaan, yang meliputi:
- Penyusunan Rencana Kerja Pemeriksaan (RKP);
epkumham.go
- Perencanaan Pemeriksaan;
- Pelaksanaan Pemeriksaan;
- Pelaporan Hasil Pemeriksaan;
- Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan;
- Evaluasi Pemeriksaan; dan
- Pemantauan Kerugian Negara/Daerah. c. Pengembangan profesi pemeriksaan, yang meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pemeriksaan;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lainnya di bidang pemeriksaan;
- bimbingan bagi Pemeriksa di bawah jenjang jabatannya/tutorial profesi;
- kegiatan pengembangan kompetensi di bidang pemeriksaan; dan
- partisipasi dalam pengembangan pedoman, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis pemeriksaan. (3) Kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam unsur penunjang merupakan kegiatan lain yang dapat menunjang pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, yang meliputi: a. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; b. perolehan penghargaan/tanda jasa; c. kepanitiaan pengembangan pemeriksaan dan/atau kelembagaan; d. keanggotaan dalam tim penilai JFP; e. pengajar/instruktur/narasumber dan penyusunan modul pendidikan dan pelatihan; f. keanggotaan dalam organisasi profesi; g. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pemeriksaan; h. penyusunan/pemutakhiran dan reviu Database Entitas Pemeriksaan (DEP); i. penelaahan hasil pengaduan masyarakat; j. pendamping konsultan dan/atau pimpinan, pejabat BPK terkait dengan pengembangan pemeriksaan dan/atau kelembagaan; k. penyiapan bahan dan/atau pemberian keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah atau berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK; dan l. pembuatan laporan berkala.
