Pasal 27
BAB 7 — PERAN PEMERIKSA DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
(1) Setiap Pemeriksa ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan peran pemeriksa yang dimilikinya. (2) Pemeriksa yang memiliki peran sebagai Pengendali Mutu ditugaskan sebagai wakil penanggung jawab atau penanggung jawab dalam pelaksanaan pemeriksaan. (3) Pemeriksa yang memiliki peran sebagai Pengendali Teknis ditugaskan sebagai pengendali teknis dalam pelaksanaan pemeriksaan. (4) Pemeriksa yang memiliki peran sebagai Ketua Tim Yunior atau Ketua Tim Senior ditugaskan sebagai ketua sub tim atau ketua tim dalam pelaksanaan pemeriksaan. (5) Pemeriksa yang memiliki peran sebagai Anggota Tim Yunior atau Anggota Tim Senior ditugaskan sebagai anggota tim dalam pelaksanaan pemeriksaan. (6) Apabila pada suatu satuan kerja tidak terdapat Pemeriksa yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pemeriksa lain yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan satuan kerja yang bersangkutan. (7) Dalam memberikan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pimpinan satuan kerja yang bersangkutan harus memperhatikan peran dan kompetensi Pemeriksa.
