Pasal 29
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Setiap Pemeriksa dapat memperoleh kenaikan jabatan/pangkat setelah memenuhi persyaratan jumlah angka kredit tertentu. (2) Komposisi jumlah angka kredit yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat adalah sebagai berikut: a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang. (3) Jumlah angka kredit yang berasal dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a di atas harus memenuhi persyaratan komposisi: a. paling tinggi 30% (tiga puluh persen) angka kredit berasal dari unsur pendidikan dan pelatihan; b. paling rendah 50% (lima puluh persen) angka kredit berasal dari unsur pemeriksaan; dan c. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur pengembangan profesi.
