PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 24
BAB 7 — PERAN PEMERIKSA DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
Pemeriksa dapat diturunkan perannya apabila: (1) memperoleh penilaian kinerja “kurang” dalam 2 (dua) tahun berturut-turut; (2) terjadi perubahan kelembagaan yang menyebabkan berkurangnya formasi peran; atau (3) dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah jika perannya tidak sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
epkumham.go
