PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23
BAB 7 — PERAN PEMERIKSA DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
(1) Dalam hal seorang Pemeriksa telah memenuhi syarat untuk diangkat dalam peran tertentu atau memperoleh kenaikan peran namun formasi peran tidak tersedia, maka Pemeriksa tersebut dimasukkan dalam daftar urutan peran pemeriksa. (2) Daftar urutan peran pemeriksa untuk setiap jenjang peran ditetapkan setiap tahun.
