PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 25
BAB 7 — PERAN PEMERIKSA DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
(1) Bagi Pemeriksa yang memperoleh pengangkatan kembali dalam JFP dapat memperoleh peran pemeriksa sesuai dengan peran terakhir yang pernah dimiliki sepanjang STSP masih berlaku. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai STSP diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal BPK.
