PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 20
BAB 7 — PERAN PEMERIKSA DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
(1) Setiap Pemeriksa diangkat dalam peran pemeriksa sesuai dengan formasi peran pemeriksa yang telah ditetapkan. (2) Pengangkatan dalam peran pemeriksa untuk pertama kali harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. telah lulus dalam pendidikan dan pelatihan JFP; dan b. telah lulus ujian sertifikasi peran pemeriksa yang dibuktikan dengan STSP.
