PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 19
BAB 7 — PERAN PEMERIKSA DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
(1) Setiap Pemeriksa memiliki peran pemeriksa dalam melaksanakan tugas pemeriksaan. (2) Jenjang dalam peran pemeriksa dari yang paling rendah hingga paling tinggi adalah sebagai berikut: a. Anggota Tim Yunior; b. Anggota Tim Senior; c. Ketua Tim Yunior; d. Ketua Tim Senior; e. Pengendali Teknis; dan f. Pengendali Mutu. (3) Peran Pemeriksa dalam pemeriksaan adalah sebagai berikut: a. Pemeriksa yang menduduki jabatan Pemeriksa Pertama dapat memiliki peran sebagai:
- Anggota Tim Yunior;
- Anggota Tim Senior; atau
- Ketua Tim Yunior. b. Pemeriksa yang menduduki jabatan Pemeriksa Muda dapat memiliki peran sebagai:
- Anggota Tim Senior;
- Ketua Tim Yunior;
- Ketua Tim Senior; atau
epkumham.go
- Pengendali Teknis. c. Pemeriksa yang menduduki jabatan Pemeriksa Madya dapat memiliki peran sebagai:
- Ketua Tim Senior;
- Pengendali Teknis; atau
- Pengendali Mutu. d. Pemeriksa yang menduduki jabatan Pemeriksa Utama dapat memiliki peran sebagai Pengendali Mutu.
