PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 21
BAB 7 — PERAN PEMERIKSA DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
Pemeriksa dapat mengalami kenaikan peran setelah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. telah memiliki STSP untuk kenaikan peran setingkat lebih tinggi; b. telah menduduki peran terakhir sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun; c. memiliki penilaian kinerja baik selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dan d. memperoleh rekomendasi tertulis dari pejabat struktural setingkat Eselon II pada unit kerja yang bersangkutan.
