Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PEMANGGILAN
(1) Dalam hal seseorang yang dipanggil tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar secara tertulis, disampaikan surat panggilan kedua, paling lambat 3 (tiga) hari setelah lewat waktu yang ditetapkan dalam surat panggilan pertama. (2) Dalam hal seseorang yang dipanggil tidak memenuhi panggilan kedua tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar secara tertulis, disampaikan surat panggilan ketiga, paling lambat 3 (tiga) hari setelah lewat waktu yang ditetapkan dalam surat panggilan kedua. (3) Apabila seseorang yang dipanggil tidak memenuhi panggilan ketiga tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar secara tertulis, BPK melaporkan kepada pihak yang berwenang. (4) Alasan yang patut dan wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah: a. keadaan jasmani atau rohani yang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan memenuhi panggilan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah; b. keadaan lingkungan dan kondisi geografis yang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan memenuhi panggilan; c. sedang menjalani tugas negara atau ibadah keagamaan; dan d. sedang menjalani penahanan atau hukuman pidana penjara atau kurungan.
Pasal 10 ...
