PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMANGGILAN DAN PERMINTAAN KETERANGAN OLEH...
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PEMANGGILAN
(1) Surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) disampaikan langsung ke alamat terakhir yang bersangkutan dengan menggunakan kurir, dan/atau sarana lain dan diterima oleh yang bersangkutan atau orang yang mempunyai hubungan keluarga, hubungan perkawinan, hubungan pekerjaan, atau aparat setempat. (2) Surat panggilan diterima oleh seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 3 (tiga) hari sebelum waktu pelaksanaan permintaan keterangan yang dibuktikan dengan tanda terima.
