Pasal 13
BAB 4 — PERMINTAAN KETERANGAN
(1) Hasil permintaan keterangan dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV. (2) Hasil permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh orang yang memberikan keterangan dan orang yang meminta keterangan. (3) Dalam hal seseorang yang dimintai keterangan menolak menandatangani Berita Acara Permintaan Keterangan, penolakan tersebut dicatat dalam Berita Acara Permintaan Keterangan dengan menyebutkan alasannya. (4) Seseorang yang hadir memenuhi panggilan namun menolak memberikan keterangan, menandatangani Berita Acara Penolakan Pemberian Keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V. (5) Dalam hal terjadi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPK melaporkan kepada pihak yang berwenang. (6) Lampiran IV dan V sebagaimana tercantum pada ayat (1) dan ayat (4) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
BAB V …
