PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMANGGILAN DAN PERMINTAAN KETERANGAN OLEH...
Pasal 12
BAB 4 — PERMINTAAN KETERANGAN
(1) Pemanggilan untuk permintaan keterangan dilaksanakan pada hari kerja di kantor BPK yang ditentukan dalam surat panggilan. (2) Permintaan keterangan dapat dilakukan oleh : a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Anggota BPK; dan/atau d. Pejabat yang ditunjuk.
