PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMANGGILAN DAN PERMINTAAN KETERANGAN OLEH...
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan BPK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Agustus 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Andi Mattalatta
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 120 Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 15 Agustus 2008 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
KETUA,
ttd.
Anwar Nasution
