Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Kerja Sama Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan strategi, kebijakan, dan rencana di bidang hubungan dan kerja sama internasional di bidang kelembagaan, baik secara bilateral maupun multilateral, dengan badan pemeriksa negara lain, organisasi asosiasi badan pemeriksa negara lain, dan lembaga internasional lainnya termasuk perwakilannya di INDONESIA dalam rangka meningkatkan peran BPK secara
internasional; b. pelaksanaan strategi, kebijakan, dan rencana di bidang hubungan dan kerja sama internasional di bidang kelembagaan, baik secara bilateral maupun multilateral, dengan badan pemeriksa negara lain, organisasi asosiasi badan pemeriksa negara lain, dan lembaga internasional lainnya termasuk perwakilannya di INDONESIA; dan c. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Humas dan Kerja Sama Internasional.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
