PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA...
Pasal 33
Bagian Kerja Sama Internasional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan hubungan atau kerja sama internasional di bidang kelembagaan, baik secara bilateral maupun multilateral, dengan badan pemeriksa negara lain, organisasi asosiasi badan pemeriksa negara lain, dan lembaga internasional lainnya termasuk perwakilannya di INDONESIA dalam rangka meningkatkan peran BPK secara internasional.
- Ketentuan Pasal 34 huruf a dan huruf b diubah sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
