Pasal 36
(1) Subbagian INTOSAI, ASOSAI, dan ASEANSAI mempunyai tugas melakukan hubungan dan kerja sama internasional di bidang kelembagaan dengan organisasi INTOSAI, ASOSAI, dan ASEANSAI dalam rangka meningkatkan peran BPK secara internasional. (2) Subbagian Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melakukan hubungan dan kerja sama internasional secara bilateral di bidang kelembagaan dengan: a. badan pemeriksa negara lain; b. organisasi asosiasi badan pemeriksa negara lain selain INTOSAI, ASOSAI, dan ASEANSAI; dan c. lembaga internasional lainnya termasuk perwakilannya di INDONESIA, dalam rangka meningkatkan peran BPK secara internasional. (3) Subbagian Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas melakukan hubungan dan kerja sama internasional secara multilateral di bidang
kelembagaan dengan: a. badan pemeriksa negara lain; b. organisasi asosiasi badan pemeriksa negara lain selain INTOSAI, ASOSAI, dan ASEANSAI; dan c. lembaga internasional lainnya termasuk perwakilannya di INDONESIA, dalam rangka meningkatkan peran BPK secara internasional.
- Ketentuan Bab III ditambahkan 1 (satu) bagian yakni
