Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN TINDAK LANJUT ATAS REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN BPK
(1) Dalam hal tindak lanjut atas rekomendasi tidak dapat dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pejabat wajib memberikan alasan yang sah. (2) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keadaan kahar, yaitu suatu keadaan peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan gangguan lainnya yang mengakibatkan tindak lanjut tidak dapat dilaksanakan; b. sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; c. menjadi tersangka dan ditahan; d. menjadi terpidana; atau e. alasan sah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak membebaskan Pejabat dari kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.
