Pasal 6
BAB 4 — PEMANTAUAN PELAKSANAAN TINDAK LANJUT ATAS REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN BPK
(1) BPK menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari Pejabat untuk menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK. (2) Penelaahan terhadap jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh BPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. (3) Dalam proses penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPK dapat: a. meminta klarifikasi atas jawaban atau penjelasan Pejabat; b. melakukan pembahasan dengan Pejabat; dan/atau c. melakukan prosedur penelaahan lainnya. (4) Hasil penelaahan diklasifikasikan sebagai berikut: a. tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi; b. tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi; c. rekomendasi belum ditindaklanjuti; atau d. rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti. (5) Hasil penelaahan dituangkan dalam laporan hasil penelaahan.
