PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 63
BAB 12 — AKUNTABILITAS
(1) BPK menyusun dan MENETAPKAN laporan kinerja semesteran dan tahunan.
(2) Laporan kinerja memuat informasi tentang rencana dan realisasi kegiatan yang dilaksanakan BPK. (3) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan laporan yang disampaikan dari unit kerja di lingkungan Pelaksana BPK secara berjenjang. (4) Laporan kinerja menjadi bahan evaluasi kinerja BPK dalam menyusun rencana kegiatan selanjutnya.
