PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 62
BAB 12 — AKUNTABILITAS
(1) BPK menyusun laporan keuangan tahunan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) BPK menindaklanjuti hasil pemeriksaan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pelaksana BPK.
