PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 61
BAB 11 — PEMBERIAN PENDAPAT, PERTIMBANGAN, DAN KETERANGAN AHLI
(1) BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian keuangan negara/daerah. (2) Pelaksanaan pemberian keterangan ahli dilakukan oleh Ketua/Wakil Ketua/Anggota/Pelaksana BPK yang ditunjuk/tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian keterangan ahli diatur dengan Peraturan BPK.
