PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 64
BAB 12 — AKUNTABILITAS
(1) Untuk menjamin mutu pelaksanaan tugas dan wewenangnya, BPK menyelenggarakan sistem pengendalian mutu. (2) Sistem pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditelaah oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia yang ditunjuk oleh BPK setelah mendapat pertimbangan DPR. (3) BPK menindaklanjuti hasil telaahan badan pemeriksa keuangan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pelaksana BPK.
