PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 55
BAB 9 — PEMANTAUAN DAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) BPK dapat memberikan rekomendasi penghapusan secara bersyarat atas piutang negara/daerah yang berupa tuntutan ganti rugi dari pembukuan setelah piutang dimaksud ditetapkan sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT). (2) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua/Wakil Ketua/Anggota/ Pelaksana BPK yang ditunjuk. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan BPK.
