PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 54
BAB 9 — PEMANTAUAN DAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) BPK dapat memberikan Pertimbangan tentang penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah. (2) Pemberian Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua/Wakil Ketua/Anggota/ Pelaksana BPK yang ditunjuk. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan BPK.
