Pasal 51
BAB 8 — HUBUNGAN ANTARA BPK DAN PEMANGKU KEPENTINGAN
(1) BPK dapat menjalin hubungan dengan organisasi nonpemerintah dan organisasi profesi dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang BPK. (2) Pelaksanaan hubungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan integritas, independensi, dan profesionalisme BPK. (3) Dalam melakukan hubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK dapat melakukan kerja sama yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama. (4) Kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau Pelaksana BPK yang ditunjuk setelah mendapat persetujuan Sidang BPK. (5) Mekanisme pelaksanaan hubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
