PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 50
BAB 8 — HUBUNGAN ANTARA BPK DAN PEMANGKU KEPENTINGAN
(1) BPK mengelola informasi dari masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang BPK. (2) Informasi dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hasil penelitian dan pengembangan, kajian, pendapat dan keterangan organisasi profesi terkait, berita media massa, dan pengaduan langsung dari masyarakat.
