PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 49
BAB 8 — HUBUNGAN ANTARA BPK DAN PEMANGKU KEPENTINGAN
(1) Pelaksanaan hubungan internasional dan kegiatan internasional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran. (2) Mekanisme pelaksanaan hubungan internasional dan kegiatan internasional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
