PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 48
BAB 8 — HUBUNGAN ANTARA BPK DAN PEMANGKU KEPENTINGAN
(1) BPK dan/atau Pelaksana BPK dapat mengikuti kegiatan internasional lainnya berdasarkan manfaat yang diperoleh BPK. (2) Kegiatan internasional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
