Pasal 47
BAB 8 — HUBUNGAN ANTARA BPK DAN PEMANGKU KEPENTINGAN
(1) BPK dapat melakukan hubungan internasional yang meliputi: a. hubungan dengan organisasi lembaga pemeriksa internasional; b. hubungan dengan lembaga pemeriksa negara lain; c. hubungan dengan lembaga internasional; dan d. hubungan internasional lainnya. (2) Hubungan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan manfaat yang diperoleh BPK dan dilaporkan secara tertulis kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. (3) Dalam melakukan hubungan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK dapat melakukan kerja sama yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama. (4) Kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh
Ketua atau Wakil Ketua setelah mendapat persetujuan Sidang BPK.
