Pasal 46
BAB 8 — HUBUNGAN ANTARA BPK DAN PEMANGKU KEPENTINGAN
(1) BPK menjalin hubungan dengan lembaga atau badan lain di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang BPK.
(2) Pelaksanaan hubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan integritas, independensi, dan profesionalisme BPK. (3) Dalam melakukan hubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK dapat melakukan kerja sama yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama. (4) Kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau Pelaksana BPK yang ditunjuk setelah mendapat persetujuan Sidang BPK. (5) Mekanisme pelaksanaan hubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
