PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 45
BAB 7 — HUBUNGAN KERJA ANTARA BPK DAN MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK
(1) BPK berwenang MENETAPKAN Kode Etik Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. (2) Untuk menegakkan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK membentuk Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kode Etik dan MKKE diatur dengan Peraturan BPK.
