PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 44
BAB 6 — HUBUNGAN KERJA ANTARA BPK DAN MAJELIS TUNTUTAN PERBENDAHARAAN
(1) BPK berwenang menilai dan/atau MENETAPKAN jumlah kerugian negara/daerah yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai
yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara. (2) Dalam rangka penyelesaian kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK membentuk Majelis Tuntutan Perbendaharaan. (3) Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Majelis Tuntutan Perbendaharaan diatur dengan Keputusan BPK.
