PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 43
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA ANTARA BPK DAN PELAKSANA BPK
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, BPK dapat MENETAPKAN Peraturan BPK dan naskah dinas. (2) Pelaksanaan penyusunan Peraturan BPK dan naskah dinas dilakukan oleh Pelaksana BPK. (3) Tata cara penyusunan dan penetapan Peraturan BPK dan naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BPK.
