PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 42
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA ANTARA BPK DAN PELAKSANA BPK
(1) BPK melakukan pembinaan jabatan fungsional Pemeriksa. (2) Pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan jabatan fungsional Pemeriksa diatur dengan Peraturan BPK.
