PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 41
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA ANTARA BPK DAN PELAKSANA BPK
(1) BPK MENETAPKAN kebijakan terkait sumber daya manusia, keuangan, serta sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretaris Jenderal mengelola sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kebijakan yang ditetapkan BPK.
