PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 40
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA ANTARA BPK DAN PELAKSANA BPK
(1) BPK melakukan evaluasi atas hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan evaluasi atas Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaksana BPK. (3) Hasil evaluasi atas Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Lembaga Perwakilan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi atas Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik diatur dengan Keputusan BPK.
