PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 39
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA ANTARA BPK DAN PELAKSANA BPK
(1) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Hasil Pemeriksaan. (2) Pelaksanaan pemantauan tindak lanjut rekomendasi Hasil Pemeriksaan dilakukan oleh Pelaksana BPK. (3) Hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Lembaga Perwakilan dalam Hasil Pemeriksaan semester. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemantauan tindak lanjut rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK diatur dengan Keputusan BPK.
