PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 38
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA ANTARA BPK DAN PELAKSANA BPK
(1) Dalam rangka diseminasi informasi, Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 dapat disampaikan dalam sidang atau rapat BPK atas permintaan Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota. (2) Penyampaian Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Anggota yang membidangi dan/atau Pelaksana BPK yang ditunjuk.
