PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 37
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA ANTARA BPK DAN PELAKSANA BPK
(1) BPK menyerahkan secara tertulis Hasil Pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang. (2) Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh Ketua/Wakil Ketua/Anggota yang ditunjuk. (3) Penyerahan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Pelaksana BPK yang ditunjuk oleh Ketua/Wakil Ketua. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan Hasil Pemeriksaan yang mengandung unsur pidana diatur dengan Keputusan BPK.
