PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 36
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA ANTARA BPK DAN PELAKSANA BPK
(1) BPK menyampaikan Hasil Pemeriksaan kepada Lembaga Perwakilan.
(2) BPK menyampaikan pula Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN/gubernur/bupati/walikota dan/atau pimpinan entitas. (3) Penyampaian Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua dan/atau Anggota, dan/atau Pelaksana BPK yang ditunjuk. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur bersama oleh BPK dan Lembaga Perwakilan sesuai dengan kewenangannya.
