PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 35
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA ANTARA BPK DAN PELAKSANA BPK
(1) BPK MEMUTUSKAN Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) yang perlu dibahas dalam Sidang BPK. (2) Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat; b. Hasil Pemeriksaan atas permintaan Lembaga Perwakilan; c. Hasil Pemeriksaan tematik; d. Hasil Pemeriksaan lain yang diputuskan dalam Sidang BPK. (3) Pelaksana BPK terkait menyiapkan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
